KABAR GEMBIRA, Balita Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah, Penuhi Persyaratannya Segera!

- 25 Januari 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah/EmAji/Pixabay
Ilustrasi uang rupiah/EmAji/Pixabay /

LINGKAR KEDIRI- Kabar gembira! Tahun ini pemerintah masih menggelontorkan dana yang cukup banyak untuk menunjang kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Tahun 2021 ini, pemerintah kembali membuat program BLT yang dikhususkan untuk balita, anak usia dini. 

Dilansir dari akun instagram resmi Kemensos pada artikel Bertita DIY berjudul Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya , program ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: 3 Bulan Dikabarkan Menghilang Tanpa Jejak, Ternyata Jack Ma Ditemukan Sedang Lakukan Tugas Mulia

Bantuan sebesar Rp 3 Juta rupiah ini akan disalurkan dalam 4 tahap. Yakni di bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan ini akan disalurkan melalui beberapa Bank diantaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Persyaratan utama dari bantuan ini adalah, seorang anak dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun. Dalam satu KK, maksimal 2 orang anak yang berhak mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Tubuh Kurang Gerak Jika Tak Ingin Alami 6 Hal Ini, Insomnia dan Pelupa, Cegah Segera!

Untuk mendapat bantuan ini, tentunya setiap KK wajib melampirkan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x