LINGKAR KEDIRI - Pelanggan Kereta Api jarak jauh kini diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test Antigen atau tes PCR yang dinyatakan negatif COVID-19.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan ini berlaku mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Hindari Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Seperti Berikut Ini
Baca Juga: Fakta Dibalik Ucapan 'Belum Lima Menit' Makanan Boleh Dikonsumsi, Begini Ceritanya!
Dikutip dari laman Antara, terkait surat keterangan negatif COVID-19, sampelnya akan diambil maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak wajib bagi pelanggan yang berusia kurang dari 12 tahun.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus pada Rabu, 27 Januari 2021 menjelaskan bahwa layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Baca Juga: Mengharukan, Inilah Kisah Bumi Menangis saat Menolak Dihuni oleh Manusia