Ombudsman Jatim Minta Daerah Biayai Perawatan Pasien Bergejala Berat Pasca Imunisasi Covid-19

- 28 Januari 2021, 20:17 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia
Logo Ombudsman Republik Indonesia /ARAH KATA/

LINGKAR KEDIRI – 28 Januari 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur undang Komite Daerah (Komda) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Jatim untuk mendiskusikan sejumlah permasalahan tentang vaksinisasi covid-19 serta kejadian ikutan pasca imunisasi.

Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua Komda Jatim Dr. dr. Anang Endaryanto SpA(K) beserta jajarannya yaitu sekretaris Dr. dr. Dominicus Husada SpA (K) dan juga tenaga ahli Dr. dr. Gatot Soegiarto Sp.PD KAI-FINASIM.

Ombudsman Jawa Timur meminta agar kepala daerah bisa ikut dalam menyiapkan anggaran membiayai perawatan warga yang mengalami kejadian ikutan setelah selesai imunisasi covid-19. Hal tersebut dikarenakan BPJS tidak dapat menanggung beban biaya yang akan dibayar oleh keluarga pasien.

Baca Juga: Misterius, 4 Zodiak Ini Berpotensi Indra Keenamnya Terbuka, Anda Wajib Tau, Simak Ulasannya Disini!

Merujuk pada kewajiban pemda yang termuat dalam pasal 42 (4) Permenkes 12/2017  tentangpenyelenggaraan imunisasi bahwa pembiayaan untuk prihal pengobatan, perawatan, dan rujukan bagi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga karena KIPI maka akan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Idealnya pemkab atau pemkot di Jawa Timur juga memiliki paying hukum berupa perbub atau perwali sebagai dasar pembiayaan warganya yang mengalami gejala berat kejadian ikutan pasca imunisasi.” Kara Dr. dr. Anang Endaryanto SpA (K).

Mayoritas pasien bergejala berat mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi di daerah yang kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soetomo yang merupakan RS tipe A. RS tipe A memanglah memiliki fasilitas yang memadahi dan mumpuni. Perawatan di RSUD dr. Soetomo pun juga bebas biaya karena telah ditangggung Pemprov Jatim, yang sudah memiliki paying hukum melalui pergub.

Baca Juga: Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM, BPPTKG: Cuaca Berkabut

Perbup atau perwali itu diperlukan untuk berlangsungnya program imunisasi covid-19 dengan sasaran masyarakat umum. Apalagi vaksin yang diberikan tergolong baru dan tidak dapat diketahui kejadian ikutan apa yang akan terjadi pasca imunisasi.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Rilis Ombudsman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x