Awas! 4 Merek Masker Kecantikan Ini Ilegal dan Berpotensi Merusak Wajah, Polisi Telah Lakukan Penggerebekan

- 30 Januari 2021, 18:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi. /PMJ News

LINGKAR KEDIRI - Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan ke home industry masker kecantikan yang berada di kawasan Jati Asih, Bekasi Kota pada 28 Januari 2021.

Penggerebekan dilakukan lantaran industri rumahan tersebut tidak memiliki izin BPOM.

Tim juga telah mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang telah siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Ingin Wajahmu Glowing dan Bercahaya Sepanjang Hari? Lakukan 3 Tips Ini di Pagi Hari

Baca Juga: Mulai Menemukan Titik Terang, Menkes Budi Gunadi Targetkan Masyarakat Bisa Divaksin pada Akhir April 2021

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jati Asih, Bekasi pada 29 Januari 2021.

Yusri juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kita dalami," imbuhnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Sabtu 30 Januari 2021: Siapakah Lelaki yang Menangkap Tubuh Andin? Ini Jawabannya

Lebih lanjut, Yusri juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, untuk segera melapor.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya bagi ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ucap Yusri.

Dikutip dari laman PMJ News, sang pemilik, CS telah memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 30 Januari 2021: Berkas Kasus Andin Hilang, Ternyata Dia yang Mengambil

Selain itu, masker kecantikan dengan bahan berbahaya tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah