Persiapkan Diri, Simak 9 Syarat Penerima Vaksin COVID-19 Berikut Ini!

- 31 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/torstensimon/

LINGKAR KEDIRI - Vaksinasi dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Vaksinasi diawali dari Presiden Joko Widodo yang kemudian diikuti oleh sejumlah menteri kabinet, Kapolri, PTNI, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan hingga kepala daerah.

Namun prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April 2021 ini adalah para tenaga kesehatan dan aparatur pemerintahan.

Baca Juga: Masih Takut Ambil Risiko, Begini Cara Wendy Red Velvet Mengatur Keuangannya

Proses vaksinasi perdana ini dan seterusnya tentunya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," begitulah penjelasan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dokter Siti Nadia Tarmizi pada 18 Januari 2021 lalu.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id Nadia juga mengatakan bahwa setelah mendapatkan suntikan vaksin, penerima diharapkan untuk tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Baca Juga: GeNose Mampu Deteksi COVID-19 dalam 10 Detik, Benarkah? Simak Faktanya Berikut!

Hal tersebut guna melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah