Cukai Rokok Naik, Produksi Sigaret Kretek Tangan Berpeluang Meningkat

- 2 Februari 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi tarif cukai rokok naik*
Ilustrasi tarif cukai rokok naik* /PotensiBisnis

 

LINGKAR KEDIRI - Direktur Jenderal Industri Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengungkapkan bahwa ada peluang kenaikan produksi industri kecil menengah (IKM) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Peluang kenaikan tersebut bisa mencapai 10 persen di tengah naiknya cukai rokok yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2020.

"Kebijakan cukai hasil tembakau pada 2020 dan 2021, serta kondisi pasar yang belum stabil memberi ruang bagi UKM dan segmen SKT berkembang melalui pengenalan beban fiskal yang relatif lebih rendah," ucap Rochim sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Insomnia atau Stres? Tenang, Bisa Diatasi dengan Mandi Air Hangat, Berikut Manfaatnya

Baca Juga: Sering Konsumsi Telur? Awas Risiko Diabetes, Wanita Berpotensi Lebih Tinggi

Berdasarkan data Kemenperin, produksi SKT mengalami peningkatan 17,6 persen pada 2020 menjadi 55,96 miliar batang dibandingkan produksi tahun sebelumnya yakni 47,57 miliar batang.

Sementara itu, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) pada 2020 mengalami penurunan sebesar 15 persen menjadi 162,51 miliar batang dari yang sebelumnya pada 2019 sebesar 191,13 miliar batang.

Penurunan juga terjadi pada produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) yang mencapai 28,3 persen sampai dengan akhir 2020. Penurunan tersebut yakni dari 11,5 miliar pada 2019 menjadi 8,20 miliar pada 2020.

Baca Juga: Penting! Inilah 60 Istilah dalam Dunia Penerbangan yang Harus Kita Pahami, Simak Ulasannya Disini!

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x