Baca Juga: Beruntung Banget! 3 Zodiak Ini Akan Dipenuhi Cinta di Hari Valentine 2021
Kebijakan tersebut berkenaan dengan penindakan hukum berlalu lintas yang dilakukan secara elektronik atau digital.
Meski demikian, Istiono mengatakan bahwa tilang secara manual akan tetap dilakukan di berbagai tempat yang belum terdapat Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ujarnya.
Sebelumnya, Istiono pernah menerangkan bahwa terdapat sekitar 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE.
Sementara untuk tahap pertama ini yang diluncurkan pada Maret mendatang, akan ada lima Polda dan sejumlah Polres.
"Denagn demikian secara bertahap program 100 hari Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus menerus hingga semuanya di 34 provinsi ini terpasang. Dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," ujar Istiono.***