Situs TikTok Cash Diblokir Kominfo, Menghasilkan Uang dengan Nonton Konten

- 10 Februari 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi Tiktokcash, situs yang akan segera diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Ilustrasi Tiktokcash, situs yang akan segera diblokir oleh Kementerian Kominfo. /Twitter.com/@tiktokcash

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan segera memblokir situs TikTok Cash.

TikTok Cash merupakan situs yang menjanjikan bisa menghasilkan uang dengan hanya menonton video di platform TikTok.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kominfo pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Pernah Viral di TikTok, Ini Resep Hot Chocolate Bombs yang Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, Kominfo memblokir situs tersebut karena beralasan sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Situs tiktokecash.com sudah tidak bisa diakses. Di laman utama sudah muncul ‘Situs yang kamu tuju tidak dapat diakses karena bermuatan negatif’

Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Baca Juga: SEMAKIN LOKAL! Shindong Super Junior Ikut Goyang Pakai Lagu Viral TikTok Indonesia

Sebelum mendapatkan uang pengguna internet, Calon pengguna TikTok Cash harus mendaftar ke situs tersebut dengan mengisi nomor ponsel dan alamat email.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x