LINGKAR KEDIRI –Program Kartu Sembako adalah program bantuan sosial (bansos) yang dilakukan dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos)
Sebagaimana dilansir dari instagram resmi Kemensos, program Kartu Sembako tersebut disalurkan dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulannya.
Program Kartu Sembako digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong).
Baca Juga: Pekerja Seni Dipastikan Memperoleh Bantuan Akibat Pandemi Virus Covid-19
Terdapat 4 tujuan Program Kartu Sembako:
- Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan
- Memberikan gizi yang seimbang..
- Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi.
- Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan
Program Kartu Sembako diperuntukkan bagi keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan, dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran bantuan yang diberikan oleh Program Kartu Sembako kepada KPM sebesar Rp200.000/KPM/bulan (Januari-Desember).
KPM dapat memanfaatkan dana bantuan untuk belanja kebutuhan pangan di warung terdekat, seperti membeli: