Subsidi Tarif KA Ekonomi Meningkat, Menhub Minta KAI Kelola dengan Profesional

- 15 Februari 2021, 16:28 WIB
Menhub minta KAI mengelola subsidi tarif KA ekonomi dengan profesional agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat./
Menhub minta KAI mengelola subsidi tarif KA ekonomi dengan profesional agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat./ /Daop 2 Bandung

Dikutip dari laman Antara, Pemberian subsidi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Public (Public service obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulkifli dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo pada Minggu, 14 Februari 2021 di Stasiun Tugu Yogyakarta yang disaksikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulkifli menerangkan bahwa sibsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2021 ini diberikan untuk seluruh layanan.

Pertama yakni layanan kereta api antarkota, yaitu KA ekonomi jarak jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun.

Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Catherine Wilson Lepas Rindu Bersama Keluarga

Kemudian untuk KA ekonomi jarak sedang di sepuluh lintasan pelayanan dengan volume sebesar 3.276.157 penumpang, dan KA lebaran di satu lintas pelayanan sebesar 26.445 penumpang.

Kedua, layanan kereta api perkotaan, yaitu KA ekonomi jarak dekat (KA lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.481 penumpang per tahun, kereta rel diesel (KRD) ekonomi sebanyak 3.495.456 penumpang.

Selanjutnya kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek pelayanan dengan volume sebesar 166.365.911 penumpang, serta KRL Solo Jogja-Solo dengan volume sebesar 2.229.887 penumpang per tahun.

Baca Juga: Zodiak Aries Diramalkan Banjir Rejeki dan Keberuntungan Minggu Ini, Simak Ramalannya Berikut

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI," ucap Zulkifli.

Pemberian subsidi pada 2021 meurujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah