LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia bisa saja meminta DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Presiden Jokowi dapat meminta revisi jika penerapan produk legislasi UU ITE tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kumpulan 23 Kutipan Manis dan Lucu untuk Pasangan, Dijamin Akan Buat Dirinya Paling Istimewa
Presiden Jokowi juga menegaskan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Namun, jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, lanjut Presiden Jokowi, akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang tercantum dalam UU ITE.
Karena menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam UU ITE itu bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” sambungnya.