Tidak Ada Anggaran Santunan Korban Meninggal Akibat COVID-19, Begini Penjelasan Kemensos

- 23 Februari 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.*
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

 

LINGKAR KEDIRI - Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Sunarti menjelaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," ungkap Sunarti.

 Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Golongan Darah Roy dan Nino Sama, Al Putuskan Untuk Lakukan Tes DNA

Dalam surat edaran tersebut, Sunarti juga menyebutkan tentang Surat Edaran PLT. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:472/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kementerian Sosial.

Oleh karenanya, Sunarti meminta kepada kepada dinas sosial pada tingkat provinsi untuk menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya.

 Baca Juga: Sering Mimpi Aneh! Begini Penyebabnya, Salah Satunya Ada Perubahan Besar dalam Hidup

Lebih lanjut, Sunarti juga meminta agar tidak mengajukan rekomendasi semacam itu lagi.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," kata Sunarti.

Dikutip dari laman Antara, sebelumya Surat Edaran PLT. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 472/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Adi Wahyono yang merupakan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menyebut tentang santunan Rp.15 juta bagi ahli waris yang anggotanya meninggal dunia akibat COVID-19.

 Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Tak Bisa Mengelak, Bukti Demi Bukti Membuktikan Elsa Pelaku Utama

Surat edaran tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Selain itu, juga menindaklanjuti satu Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tengang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x