Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, PPKM Mikro Termonitor Bisa Tekan Berbagai Kriteria Penanganan COVID-19

- 20 Februari 2021, 21:12 WIB
Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, PPKM Mikro Termonitor Bisa Tekan Berbagai Kriteria Penanganan COVID-19
Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, PPKM Mikro Termonitor Bisa Tekan Berbagai Kriteria Penanganan COVID-19 /Dok Pemprov Jateng

LINGKAR KEDIRI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali akan diperpanjang dengan periode 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto saat konferensi pers secara virtual di Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan dalam menangani COVID-19," ujar Airlangga.

Baca Juga: Ramai Dikabarkan Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Ayus dan Ririe Fairus Tak Lagi Tinggal Serumah

Dikutip dari laman Antara, Airlangga juga menjelaskan bahwa selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus COVID-19 mengalami penurunan yang signifikan secara nasional, yakni -17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi juga berhasil menurun. Lima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Kemudian, tren bed occupancu Ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," kata Airlangga.

Baca Juga: Penting Dilakukan! Begini Tips Agar Baterai Ponselmu Tetap Awet dan Tahan Lama

Tak hanya itu, selama penerapan PPKM mikro, tingkat kesembuhan di lima provisinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim berhasil meningkat.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x