Kasus KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 23 Februari 2021, 13:53 WIB
Nindy Ayunda menunjukan bukti-bukti foto wajahnya penuh luka akibat KDRT.
Nindy Ayunda menunjukan bukti-bukti foto wajahnya penuh luka akibat KDRT. /Pmjnews.com

 

LINGKAR KEDIRI - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya statusnya sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma pada Selasa, 23 Februari 2021.

Penetapan suami Nindy Ayunda sebagai tersangka ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021

 Baca Juga: Dipangkas Menjadi 2 Hari Saja, ini Jadwal Cuti Bersama 2021 yang Terbaru!

Baca Juga: Bantah Hubungannya Cuma Setting-an, Kalina Oktarani Ceritakan Sempat Tolak Vicky Prasetyo

Dikutip dari laman Antara, Nindy Ayunda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh sang suami pada 19 Desember 2020 seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2385/XII/2020/PMJ/Restro Jaksel.

"SP2HP sudah diterika pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.

Peristiwa dugaan kasus KDRT ini dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Sama dengan Deddy Corbuzier, ini Pandangan Kalina Oktarani Tentang Vicky Prasetyo

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x