LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah memangkas cuti bersama 2021 ini dari sebelumnya 7 hari menjadi hanya ada 2 hari cuti bersama.
Kesepakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dalam hasil kesepakatan bersama tersebut, pemerintah telah memangkas 5 hari masa cuti bersama.
Baca Juga: Bantah Hubungannya Cuma Setting-an, Kalina Oktarani Ceritakan Sempat Tolak Vicky Prasetyo
Baca Juga: Sama dengan Deddy Corbuzier, ini Pandangan Kalina Oktarani Tentang Vicky Prasetyo
Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memangkas cuti bersama 2021 menurut Muhadjir adalah untuk membantu penanganan COVID-19 di masa libur panjang.
Hal ini karena usai libur panjang kasus COVID-19 cenderung naik.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari libur dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir pada Senin, 22 Februari 2021 dikutip dari laman PMJ News.
Baca Juga: Tak Hanya Masalah Asmara, Amanda Manopo juga Diancam Dibunuh, Ia pun Resmi dapat Perlindungan Hukum