LINGKAR KEDIRI - Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disetujui tiga Menteri pada September 2020 lalu. Surat Keputusan ini mengatur waktu libur dan cuti bersama setiap tahunnya.
Ketiga Menteri yang dimaksud terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Tubuh Kurang Gerak Jika Tak Ingin Alami 6 Hal Ini, Insomnia dan Pelupa, Cegah Segera!
Dilansir dari laman Berita DIY pada artikel berjudul Hore! Daftar Libur dan Cutui Bersama Februari-Maret 2021 , berikut jadwal hari libur dan cuti bersama di Bulan Februari dan Maret 2021.
FEBRUARI
Baca Juga: Wow! Ini 4 Destinasi Wisata Lokal Pilihan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina; Bali Salah Satunya
- Jum'at, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
MARET
- Kamis, 11 Maret 2021: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW