LINGKAR KEDIRI - Libur panjang serta cuti bersama menjadi waktu yang paling dinantikan, pasalnya Waktu tersebut dimanfaatkan bersama keluarga.
Pada Bulan Oktober nanti Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 28-30 sebagai hari cuti bersama.
Cuti bersama ini ditetapkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.
Baca Juga: Bintang Emon Kritik Pemerintah Dengan Cerdas, Rocky Gerung: Emon Layak Jadi Staff Ahli KSP
Selain itu, Cuti bersama ini dalam daftarnya, hanya mencangkup dua bulan yaitu bulan Oktober dan bulan Desember.
Sementara, bulan November pemerintah tidak memasukkan deretan hari untuk dikategorikan hari libur.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020
Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis.
Baca Juga: Kapolri Beri Hukuman Mati Bagi Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Berikut Penilaian Pengamat Kepolisian
Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.