Kapolri Beri Hukuman Mati Bagi Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Berikut Penilaian Pengamat Kepolisian

- 26 Oktober 2020, 10:58 WIB
Kapolri Idham Aziz. (Pikiran Rakyat)
Kapolri Idham Aziz. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

 

LINGKAR KEDIRI - Jenderal Idham Aziz Menginstruksikan para jajaranya untuk menghukum mati bagi aparat yang terlibat dalam pengedaran Narkoba.

Lontaran tersebut dinilai Ilhamdi Taufik disinyalir adanya kemuakan pimpinan Polri pada penyimpangan yang dilakukan bawahanya.

Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekanbaru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis.

Baca Juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu, Politisi PKS Menilai Sama Artinya Pagar Makan Tanaman

Dia melanjutkan, baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum.

Ilhamdi mengungkapkan, akuntabilitas dan transparansi polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi.

"Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu," ungkap Ilhamdi seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 26 Oktober 2020, Dari Antam, Antam Batik Hingga UBS

Sebelumnya, Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x