Kapolri Beri Hukuman Mati Bagi Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Berikut Penilaian Pengamat Kepolisian

- 26 Oktober 2020, 10:58 WIB
Kapolri Idham Aziz. (Pikiran Rakyat)
Kapolri Idham Aziz. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Minggu 25 Oktober Kemaren.

Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Mulai Hari ini, Berikut 8 Pelanggaran Prioritas Serta Acuan Undang-Undangnya

Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Berkaitan dengan ini, Anggota Komisi DPR RI Aboebakar Alhabsyi, menilai Polri Telah kecolongan ketika ada oknum polisi menjadi pengedar narkoba.

Menurut Politikius dari PKS ini, harusnya Polisi menjadi pagar agar Indonesia dapat terbebas dari narkoba.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Mulai Hari ini, Dilakukan Serentak Mulai 26 Oktober Hingga 8 November

Baca Juga: Terkini: Gempa Bumi Guncang Palu Malam Hari, Getaranya Masuk skala MMI III

 

Untuk diketahui kasus Oknum polisi yang memiliki pangkat Komisari Polisi (Kompol) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x