31 Aparat Dirawat di RS Polri Akibat Demo UU Ciptaker

- 10 Oktober 2020, 13:18 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

Lingkar Kediri - Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terjadi bentrok antara aparat dengan demonstran.

Akibatnya, banyak pendemo dan aparat mengalami luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengkonfirmasi bahwa sebanyak 31 aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Sistem Upah Per Jam Bagian Tuntutan Pendemo, Jokowi: Itu Hoax

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Deddy Cobuzier: Saat Rakyat Susah, Bukan Waktu yang Tepat Sahkan Ini

"Anggota Polri ada 28 orang dan tiga orang anggota TNI. Jadi total ada 31 anggota yang dirawat," kata Nana sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari Antara.

Nana mengatakan mayoritas aparat yang terluka akibat terkena lemparan batu dari oknum yang terlibat anarkis.

Selain aparat, tim medis RS Polri juga merawat merawat 30 warga sipil yang juga terluka dalam kejadian itu. Sebanyak empat orang di antaranya mulai membaik.

Baca Juga: Prabowo Visanya Diblokir Bertahun-tahun, Tiba-tiba Diundang Menhan AS, Ada Apa? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x