Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 28-30 Oktober, Dirumah Saja

- 20 Oktober 2020, 11:11 WIB
Jokowi di Ruang Istana
Jokowi di Ruang Istana /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah melakukan rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) dalam rangka percepatan penanganan COVID 19.

Rapat yang dilaksanakan pada April lalu, dipimpin oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Salah satu hasil rapat tersebut adalah revisi hari libur nasional. Perubahan hari libur nasional tersebut kemudian dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri nomor 391 dan 02 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Tahap Pencairan BLT UMKM atau BPUM dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Selanjutnya Reformasi Birokrasi Nomor 728, 213, dan 01 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID 19.

Salah satu hasil revisinya adalah penambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirayakan tanggal 28, ditambah cuti bersama di 30 Oktober.

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang diselenggarakan kemarin 19 Oktober 2020 melakukan langkah antisipasi terhadap libur akhir Oktober mendatang.

Rapat tersebut disiarkan di kanal Youtube Kementerian Sekretariatan Negara RI.

Jokowi menyajikan data rata-rata kasus positif aktif yang ada di Indonesia pada 18 Oktober sekitar 17,69 persen.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x