Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

- 20 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

LINGKAR KEDIRI – Memang pemerintah sedang gencar-gencarnya memberikan bantuan kepada masyarakat. 

Hal ini terjadi sebab adanya pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Ekonomi masyarakat pun banyak yang terguncang.

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan untuk UMKM atau Banpres BPUM. Cara mendapatkannya pun terbilanf cukup mudah.

Baca Juga: Cara Cek Status Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Bank BRI

Diketahui, pemerintah saat ini telah menambah kuota penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yang semula sembilan juta orang.

Dan saat ini, pemerintah menambahkan sebanyak tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan jika ingin mendapat bantuan Rp2,4 juta iniadalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha (SKU)
7. Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat

Baca Juga: BNPB Peringatkan Tiga Provinsi Dalam Status Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x