Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Nantinya, pelaku UMKM yang memperoleh bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.
Selanjutnya, peserta yang telah endapatkan SMS lolos harus segera melakukan verifikasi ke pihak bank penyalur.***