Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

- 20 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Nantinya, pelaku UMKM yang memperoleh bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.

Selanjutnya, peserta yang telah endapatkan SMS lolos harus segera melakukan verifikasi ke pihak bank penyalur.*** 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x