Tahap Pencairan BLT UMKM atau BPUM dan Syarat yang Harus Dilengkapi

- 20 Oktober 2020, 10:24 WIB
Pastikan Syarat Ini agar BLT UMKM cair
Pastikan Syarat Ini agar BLT UMKM cair /Jurnal Presisi

LINGKAR KEDIRI - Banyak program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19. 

Salah satunya melalui bantuan produktif BPUM atau disebut juga BLT UMKM.

Banpres BPUM ini merupakan tahap kedua yang sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Tahap kedua BLT UMKM Rp2,4 juta akan ditujukan kepada 3 juta pelaku UMKM dengan anggaran dana sebesar Rp7 triliun.

Baca Juga: Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 ini berbeda dengan tahap pertama yang disasarkan kepada 9 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp21 triliun.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap kedua, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan anggota atau berprofesi sebagai ASN, TNI/ Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak menerima kredit dari bank
  5. Jika usaha yang dimiliki berbeda dengan domisili KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU yang bisa diperoleh melalui kantor desa

Diketahui, BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Baca Juga: Cara Cek Status Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Bank BRI

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x