LINGKAR KEDIRI – Berita gembira untuk pekerja dengan gaji dibawah lima juta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat segera dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengabarkan bahwa BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 dapat dicairkan maksimal pada akhir bulan Oktober ini.
Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "BLT Bantuan Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah 5 Juta, Menaker Ida Fauziyah: Cair Sebelum November", Ida Fauziyah menyampaikan kabar tersebut dalam acara penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, pada Minggu 18 Oktober 2020.
Baca Juga: BNPB Peringatkan Tiga Provinsi Dalam Status Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorologi
“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah.
Disamping itu, Ida Fauziyah mengatakan bahwa masih ada pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji BPJS meskipun sudah mendaftarkan diri.
Menurutnya, Ida Fauziyah mengatakan Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi oleh pekerja atau pihak perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: Waspada Fenomena La Nina, Kementerian Sosial Telah Siapkan 39.000 Relawan dan Bantuan Logistik
Dengan demikian, Ida meminta perusahaan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah persyaratan yang kurang, agar subsidi bisa segera diterima.