Program Kartu Prakerja diperuntukkan bagi warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dan berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelaku usaha.
Adapun persyaratan lainnya untuk bisa lolos dalam peserta program Kartu Prakerja adalah peserta tidak termasuk penerima bantuan sosial jenis lainnya dari pemerintah.
Selain itu peserta juga bukan merupakan anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta bukan merupakan anggota DPR dan DPRD.
Untuk diketahui, dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperkenankan dua orang yang bisa mendapatkan bantuan program Kartu Prakerja.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk pemerataan bantuan.
Selain itu, warga yang sudah menjadi peseta progam Kartu Prakerja pada 2020 tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar menjadi peserta di tahun 2021.***