Sementara itu pada Selasa, 2 Maret 2021 siang, Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kepribadian Seseorang Lahir di Tanggal 3 Maret Miliki Banyak Kelebihan, dari Cerdas Hingga Adil
Baca Juga: 3 Maret 2021 Diperingati sebagai Hari Flora dan Fauna Sedunia, Begini Sejarahnya
Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).***