LINGKAR KEDIRI – Setiap negara harus memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara.
Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933.
Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat berikut:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Berbagai Keuntungan Berlipat jika Anda Menjadi PNS
- Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara, dan menjadi pendukung utama keberadaan negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu.
Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk, misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Pada Bulan April 2021, Simak Begini Cara Daftarnya