Unsur-unsur Terbentuknya Negara, Simak Materi CPNS Wawasan Kebangsaan

- 6 Maret 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Pikiran Rakyat

Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh negara Indonesia yang sudah merdeka pada 17 Agustus 1945, dan baru diakui oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 di Jawa Timur Dalam Proses Pengajuan, Begini Formasinya

Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua macam yaitu, pengakuan de Facto dan pengakuan de jure.

Pengakuan de Facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada, sedangkan pengakuan de Jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga: Kabar Baik, Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada di Tahun 2021, Simak Informasinya

Pengakuan dari dunia internasional dibutuhkan oleh tiap-tiap negara, salah satunya untuk menjalin hubungan internasional.

Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain.

Negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian, yaitu Mesir pada tahun 1947, Belanda pada tahun 1949, dan PBB pada tahun 1950.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah