Ketua Dewan Pembina KLB Menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- 10 Maret 2021, 08:58 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. //ANTARA/Widodo S. Jusuf//

LINGKAR KEDIRI – Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 9 Maret 2021, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Baca Juga: Ternyata Mantan Atlet Voli Aprilia Santini Manganang Mengalami Hipospadia, Apakah Itu ?

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 10 Maret 2021, Aquarius Kesehatanmu Menurun, Kondisi Fisikmu Tidak Dapat Diprediksi

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Maret 2021: Pisces Akan Mendapat Promosi Jabatan, Capricorn Saatnya Untuk Berinvestasi

Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Maret 2021, Sagitarius Merasa Percaya Diri, Libra Waktunya Menikmati Hasil Kerja Keras

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 10 Maret 2021, Pisces Ikuti Kata Hatimu, Virgo Harus Lebih Berani Mengambil Keputusan

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x