Sebanyak 19.500 Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 11 Maret 2021, 08:59 WIB
Kemenkop UKM Perpanjang Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kemenkop UKM Perpanjang Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) /Instagram.com/@kemenkopukm/

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp.10.000.000 atau sepuluh juta rupiah untuk para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya.

Namun, tidak semua akan mendapatkan bantuan ini. Hanya ada 19.500 orang saja yang akan mendapatkan dengan syarat menyatakan dirinya sebagai wirausaha.

Bantuan yang akan diberikan pemerintah pada alumnus prakerja adalah kredit usaha rakyat (KUR) supermikro, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Mending Diselingkuhi dari Pada Dimadu, Olla Ramlan : Disana Kawin Lagi, Saya Juga Kawin Lagi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa ini merupakan langkah lanjutan untuk para peserta Kartu Prakerja.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran Rakyat.com.

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

Baca Juga: Berada di Toilet Terlalu Lama Ternyata Tidak Baik untuk Kesehatan, Berikut Penjelasan Ahli

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 11 Maret 2021, Sagitarius Saatnya Mencari Cinta Sejati, Libra Harus Lebih Berempati

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR

Baca Juga: Ngeri! Tentara Myanmar Diduga Gunakan Senapan Mesin untuk Membunuh Puluhan Pengunjuk Rasa

Baca Juga: Mbak You Beri Pesan Menohok untuk Nissa Sabyan, Benarkah?

Jika semua syarat tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program KUR Supermikro dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah