Untuk mendapatkan bantuan tersebut, catat dan lengkapi persyaratannya di bawah ini:
1. Masuk kategori usaha mikro
2. Lama usaha calon penerima KUR maksimal 6 bulan. Sedangkan untuk pemilik usaha kurang dari 6 bulan memiliki persyaratan:
- Memiliki pengalaman mengikuti program pendampingan baik formal maupun informal.
- Bergabung dalam kelompok usaha
Baca Juga: Jangan Lupa Bersyukur! Ini 5 Nikmat Allah SWT yang Seringkali Lupa Untuk Disyukuri
- Memiliki anggota keluarga yang juga telah memiliki usaha sebelumnya
3. Khusus pegawai PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dan pelatihan 3 bulan. Syaratnya bisa di bawah 3 bulan (usaha baru) dengan memenuhi ketentuan dari pemerintah.
4. Tidak pernah menerima KUR
Catat dan penuhi kelengkapan persyaratan di atas. KUR yang akan diterima nantinya memiliki suku bunga KUR 0 persen (kredit tanpa bunga). Dalam jangka waktu hingga 31 Desember 2020, dan bunga 6 persen pada jangka waktu setelahnya.