Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode, Wakil Ketua MPR RI: Belum Ada Usulan Resmi

- 15 Maret 2021, 21:48 WIB
Wakil MPR RI, Jazilul Fawaid (kiri)
Wakil MPR RI, Jazilul Fawaid (kiri) /instagram.com/jazilulfawaid_real

LINGKAR KEDIRI – Saat ini mulai ramai diperbincangkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wacana tersebut mulai muncul ke permukaan setelah Amien Rais selaku inisiator Partai Ummat menduga ada sinyal politik yang mengarah pada jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diperpanjang menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada fraksi yang mengajukan secara resmi kepada MPR RI terkait amandemen UUD 1945 tersebut.

Baca Juga: Fantastis! Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Akan Menggunakan Karpet Sultan Abad 18

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. Masih sebatas wacana di publik," kata Jazilul saat dikonfirmasi seperti yang dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Wakil Ketua MPR RI Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Belum Ada Usulan Resmi", Senin (15/03/2021).

Meskipun demikian Jazuli mengatakan bahwa wajar saja jika nantinya ada fraksi yang mengusulkan secara resmi untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"MPR terbuka untuk menerima usulan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam amandemen UUD 1945," kata Jazuli.

Baca Juga: Muncul Wacana Tambah Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode, Ahmad Basarah: Tak Perlu di Ubah Lagi, Sudah Ideal

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa amandemen UUD 1945 bukanlah perkara yang mudah. Karena dalam amandemen perlu melibatkan masyarakat, jika masyarakat berkehendak barulah amandemen bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x