Warning! Jangan Sembrono di Jalan Raya, ETLE Bisa Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas Sekecil Apapun, Ini Buktinya

- 26 Maret 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Ilustrasi kamera ETLE /Pikiran-rakyat.com/

LINGKAR KEDIRI - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah resmi diterapkan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia mulai Selasa, 23 Maret 2021. Kurang lebih ada 224 titik kamera yang telah disiapkan dan dipasang di masing-masing 12 Polda dengan menyesuaikan situasi dan kondisinya.

Sistem ETLE ini diketahui dapat merekam pelanggaran lalu lintas sekecil apapun seperti main handphone saat mengendarai mobil, kecelakaan hingga tindak kejahatan jalanan seperti begal, copet ataupun jambret.

Hal itu karena kamera ETLE di setiap 244 titik akan memantau selama 24 jam penuh dan sudah terintegrasi ke setiap jajaran kepolisian mulai tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret: Andin Ngotot, Elsa Malah Ngegas dan Tolak Semua Bukti yang Ada

"Hadirnya ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Tidak terkecuali juga untuk meminimalisir tindakan oknum-oknum (Polisi) yang kerap melakukan pemerasan," terang Kepala Operasional Satuan Tugas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri, Kamis, 25 Maret 2021.

Oleh karena itu, Arif menerangkan penindakannya pun tidak memandang siapa pelanggarnya dan di mana lokasinya. Dia menegaskan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam penerapan ETLE ini.

Dia mencontohkan sebagaimana pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Maret 2021 pukul 10.47 WIB. Terduga pelanggar itu terekam kamera ETLE sedang bermain handphone saat mengendarai mobilnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Maret: Saling Serang! Andin dan Elsa Timbulkan Konflik Baru yang Meradang

Setelah ditelusuri, mobil yang dikemudikan terduga pelanggar ini disebutkan Arif ternyata bernomor polisi H 8544 YF yang tentu kendaraannya terdaftar di wilayah Provonsi Jawa Tengah. 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah