Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Maret 2021: Andin Temukan Lipstik di Rumah Roy, Andin Akan Seret Nama Elsa?
Diketahui sebelumnya bahwa Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siarannya pada Jumat 26 Maret 2021 lalu mengumumkan terkait pelarangan mudik lebaran.
Kebijakan pelarangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI- Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri,dan seluruhnya masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat," ungkap Muhadjir Effendy.***