Densus 88 Temukan 5 bom Aktif saat Penggeledahan Tersangka Teroris

- 29 Maret 2021, 20:46 WIB
Polisi dan Densus 88 Gerebek Lokasi diduga Sarang Teroris. Polisi menangkap dua terduga teroris saat melakukan penggerebekan di lokasi sekira pukul 11.00 WIB. Belum bisa dipastikan terlibat bom di Makassar.
Polisi dan Densus 88 Gerebek Lokasi diduga Sarang Teroris. Polisi menangkap dua terduga teroris saat melakukan penggerebekan di lokasi sekira pukul 11.00 WIB. Belum bisa dipastikan terlibat bom di Makassar. /Arahkata//Arahkata

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah