Temui Mahfud MD, AJI-LBH Pers Tagih Keseriusan Pemerintah Menyelesaikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

- 2 April 2021, 13:25 WIB
Perwakilan AJI dan LBH Pers mendatangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,pada 1 April 2021
Perwakilan AJI dan LBH Pers mendatangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,pada 1 April 2021 /Instagram/AJI Indonesia

LINGKAR KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD di kantornya pada Kamis, 1 April 2021. Mereka berdialog dan menyampaikan catatan terkait terus berulangnya kekerasan terhadap jurnalis tanpa ada penyelesaian kasusnya oleh aparat.

Terbaru, sebagaimana dialami Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi pada Sabtu, 27 Maret 2021. Dia mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait kasus suap pajak yang menyeret mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Indonesia, Ika Ningtyas meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis. Termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi tersebut.

Baca Juga: Dinilai Paling Hoki, 5 Weton Wanita Ini Akan Sukses di 2021, Cek Keberuntunganmu Sekarang Juga! 

Karena, dia menyebutkan kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. AJI Indonesia menurutnya mencatat ada 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah sepanjang 2020. Namun, sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat.

”Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis itu menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.  Makanya, AJI meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis,” kata Ika dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta dengan 17 kasus, disusul Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo dan Lampung masing-masing 4 kasus.

Baca Juga: Kecam Pertemuan Indonesia dan Jepang, Beijing: Berhenti Memfitnah China!

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi dengan 25 kasus, kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan 15 kasus, dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus. 

”Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tegasnya. 

Sementara, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers. Selain penganiayaan, dia menyebutkan ada upaya penghalang-halangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 2 April 2021, Cancer Hubungan Akan Lebih Romantis, Libra Harus Terbuka dengan Pasangan

”Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya. 

Menanggapi itu, Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan secara prinsipnya pemerintah memang harus melindungi jurnalis. Dia mengungkapkan jurnalis bukanlah musuh, melainkan teman untuk mempercepat pengungkapan sebuah kasus. 

Oleh sebab itu, dia berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa pun yang mengganggu, orang tersebut menurutnya punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 2 April 2021, Pisces Mental dan Tekadnya Sangat Kuat, Scorpio Butuh Checkup Kesehatan

”Kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Akan tetapi, jika seandainya jurnalis lah yang salah. Mahfud menyebutkan sudah ada mekanismenya tersendiri di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri.

”Kalau masuk ke soal hukum (kesalahan jurnalis) ya ada hukumnya. Tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 2 April 2021, Gemini Saatnya Merubah Kebiasaan Buruk, Virgo Harus Menjaga Emosi 

Terlepas dari itu, khusus kasus Nurhadi, dia memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya akan diteruskan. Dia mengatakan telah mendengar dari semua pihak terkait kasus tersebut.

”Saya sudah mendengar dari AJI, LBH Pers, dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda, kasus itu akan terus di follow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud. 

Diketahui, dalam dialog tersebut, hadir pula Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 April 2021: Temukan Bukti di Dalam Akun Roy, Mama Rosa Kembali Percaya?

Kepada Menko Polhukam, perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers juga menyampaikan catatan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir, termasuk kekerasan di ranah digital dan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menyikapi hal ini, Menko Polhukam akan menggelar pertemuan bersama Ketua Dewan Pers, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kapolri.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah