Keputusan Polri, 1.062 Polsek Seluruh Indonesia Tidak Lagi Lakukan Proses Penyidikan, Simak Penjelasannya

- 3 April 2021, 09:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Dok. Humas Polri/

LINGKAR KEDIRI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan proses penyidikan.

Keputusan tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa berkas perkara diserahkan dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu, 3 April 2021: Elsa Menebar Fitnah, Mama Rosa Mulai Sadar

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan 3 April 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiah Langka

“Teknis di lapangannya memang seperti itu. Berkas perkara diserahkan ke Polres dan pihak Polres yang akan menindaklanjutinya,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 1 April 2021.

Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tercatat sebanyak 1.062 Polsek yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan Kapolri ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) tingkat Polsek masih terus bertugas, hanya untuk penyidikan bukan lagi tugasnya.

Baca Juga: KemenPAN-RB Sebut Ada 100 Pemda yang Tidak Komitmen Mengelola Aplikasi Pengaduan Online LAPOR!

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x