Simak 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, ASN dan Masyarakat Boleh Melakukan Perjalanan Dengan Syarat

- 6 April 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021, berikut 8 poin penting yang wajib diketahui.*
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021, berikut 8 poin penting yang wajib diketahui.* /ANTARA/Asep Fathulrahman

 

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Larangan mudik tersebut sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret bahwa pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur pannjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Heboh, Seorang Wanita Berpenghasilan Rp61 Juta Tiap Bulan Hanya Dengan Menjual Kentut, Simak Fakta Lengkapnya

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 6 April 2021: Musuh Semakin Banyak, Elsa Bakal Sembunyi Keluar Kota?

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga merevisi cuti bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Setelah pemangkasan, hari libur cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan hari Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Baca Juga: Heboh, Seorang Wanita Berpenghasilan Rp61 Juta Tiap Bulan Hanya Dengan Menjual Kentut, Simak Fakta Lengkapnya

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 6 April 2021: Musuh Semakin Banyak, Elsa Bakal Sembunyi Keluar Kota?

Meski larangan ini berlaku untuk semua orang, namun ada orang-orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x