Pemerintah Tidak Izinkan Kegiatan Takbir Keliling, Menag: Ingin Melindungi Seluruh Warga

- 20 April 2021, 06:20 WIB
Pemerintah Tidak Izinkan Adanya Takbir Keliling, Menag: Ingin Melindungi Seluruh Warga
Pemerintah Tidak Izinkan Adanya Takbir Keliling, Menag: Ingin Melindungi Seluruh Warga //Abdi/Naswandi

LINGKAR KEDIRI – Pandemi Covid-19 masih menyelimuti tanah air, yang pastinya meyebabkan suasana bulan ramadhan 2021 menjadi berbeda.

Segala aktivitas yang menyebabkan kerumunan atau mobilitas tinggi terpaksa harus dibatasi.

Pembatasan kegiatan ramadhan 2021 tak lain tak bukan adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mungkin saja bisa melonjak lagi.

Baca Juga: Cara Mengatur Finansial Lebih Hemat di Bulan Ramadhan, Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Cara Jitu Agar Dagangan UMKM Laris Manis Saat Ramadhan

Pemerintah masih terus mempertimbangkan aturan dan kebijakan terkait bulan ramadhan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya adalah kegiatan takbir keliling yang kerap diadakan sebagai salah satu perayaan bulan ramadhan.

Baru-baru ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan 2021.

Baca Juga: Jawab Dua Pertanyaan Ini Untuk Mengetahui Hubungan Anda Akan Langgeng atau Tidak

Baca Juga: Ternyata Begini Keutamaan 10 Hari di Awal Puasa Ramadhan 2021, Simak Ulasannya

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Senin 19 April 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbiran di akhir Ramadhan biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penyebaran Covid-19.

Ia juga mengatakan, kegiatan takbiran di akhir Ramadhan 2021 diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak.

Baca Juga: Olahraga saat Puasa? Ketahui 3 Tips Olahraga Saat Puasa Agar Tubuh Tetap Bugar

Namun, tentunya dengan catatan tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah yang menerapkan larangan mudik 2021.

Ia menyatakan mudik hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban. Maka dari itu pemerintah menerapkan larangan mudik 2021.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Lama Disembunyikan, Akhirnya Raisa Ungkap Wajah Buah Hati: Mirip Hamish Daud

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Takbir Keliling Tidak Diperkenankan, Menag: Jangan Sampai yang Wajib Digugurkan yang Sunah

***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah