LINGKAR KEDIRI - Bulan Ramadhan tentu menjadi bulan istimewa yang dinanti-nantikan kaum muslim.
Tak jarang bagi orang yang melakukan ibadah puasa melakukan ngabuburit sambil menunggu adzan maghrib.
Berbagai kegiatan pun dilakukan selama bulan Ramadhan pun meski dalam situasi yang berbeda karena pandemi Covid-19.
Sejalan dengan aturan pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan untuk tidak menghabiskan waktu jelang berbuka puasa di sepanjang rel kereta.
Untuk mencegah masyarakat yang nekat, PT KAI pun tidak segan memberikan denda Rp15 juta kepada orang yang tidak menaati larangan itu.
Baca Juga: 3 Weton Ini Peruntungan Nyaris Sempurna dan Hidupnya Penuh Gelimang Harta, Apa Anda Termasuk?
"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI pada Rabu 28 April 2021.