Awas! Ngabuburit di Sembarang Tempat Bisa di Denda Rp15 Juta, Simak Penjelasannya

- 29 April 2021, 05:35 WIB
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta.
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta. /PMJ News

 

LINGKAR KEDIRI - Bulan Ramadhan tentu menjadi bulan istimewa yang dinanti-nantikan kaum muslim.

Tak jarang bagi orang yang melakukan ibadah puasa melakukan ngabuburit sambil menunggu adzan maghrib.

Berbagai kegiatan pun dilakukan selama bulan Ramadhan pun meski dalam situasi yang berbeda karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Awas! Minuman Soda Bisa Sebabkan Gagal Ginjal dan Komplikasi Jantung, Simak Ulasannya Lengkapnya Disini

Sejalan dengan aturan pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan untuk tidak menghabiskan waktu jelang berbuka puasa di sepanjang rel kereta.

Untuk mencegah masyarakat yang nekat, PT KAI pun tidak segan memberikan denda Rp15 juta kepada orang yang tidak menaati larangan itu.

Baca Juga: 3 Weton Ini Peruntungan Nyaris Sempurna dan Hidupnya Penuh Gelimang Harta, Apa Anda Termasuk?

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI pada Rabu 28 April 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News pikiran -rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah