LINGKAR KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero sebagai penyedia layanan perjalanan kereta api di Indonesia memperbaharui (update) persyaratan perjalanan kereta api yang di umumkan pada akun Instagram @kai121_ selasa, 10 Februari 2021.
Pembaruan persyaratan ini di dasarkan pada surat edaran No.7 satgas covid-19 dan surat edaran No.20 kementrian perhubungan tentang pembaruan ketentuan perjalanan orang dalan negeri dalam masa pandemi Covid-19 untuk keberangkatan mulai 9 Februari 2021.
Pengguna layanan kereta api wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Baca Juga: Kurangi Risiko Rawat Inap Pasien Covid-19, Oxford: Obat Asma Dapat Mengurangi
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut serta disarankan mengunakan masker kain 3 lapis / masker medis.
Selain itu, penumpang harus menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19/ Rapid Test Antigen/ RT-PCR.
Perlu diperhatikan, untuk sampel pemeriksaan harus di ambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api (KA).
Baca Juga: Tak Hanya Bunga dan Coklat, Ini Tradisi Unik Perayaan Valentine di 5 Negara