Jelang Libur Panjang dan Akhir Pekan, KAI Perbarui Persyaratan Perjalanan untuk Para Penumpang

- 10 Februari 2021, 17:25 WIB
PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

LINGKAR KEDIRI -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero sebagai penyedia layanan perjalanan kereta api di Indonesia memperbaharui (update) persyaratan perjalanan kereta api yang di umumkan pada akun Instagram @kai121_ selasa, 10 Februari 2021.

Pembaruan persyaratan ini di dasarkan pada surat edaran No.7 satgas covid-19 dan surat edaran No.20 kementrian perhubungan tentang pembaruan ketentuan perjalanan orang dalan negeri dalam masa pandemi Covid-19 untuk keberangkatan mulai 9 Februari 2021.

Pengguna layanan kereta api wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial Terbit lagi Februari Ini, Cek Apakah Anda Termasuk

Baca Juga: Kurangi Risiko Rawat Inap Pasien Covid-19, Oxford: Obat Asma Dapat Mengurangi

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut serta disarankan mengunakan masker kain 3 lapis / masker medis.

Selain itu, penumpang harus menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19/ Rapid Test Antigen/ RT-PCR.

Perlu diperhatikan, untuk sampel pemeriksaan harus di ambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api (KA).

Baca Juga: Tak Hanya Bunga dan Coklat, Ini Tradisi Unik Perayaan Valentine di 5 Negara

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x