Kabur dengan Gali Lubang Pagar Saat Isolasi Covid-19, Seorang WNI Ditahan Pemerintah Korea Selatan

- 9 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan /Pixabay/maz-Alph

LINGKAR KEDIRI - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia nekat melarikan diri dari fasilitas isolasi diri Covid-19 di Seoul, Korea Selatan.

Ia melarikan diri dari fasilitas pada 4 Oktober, sehari sebelum masa isolasi dirinya berakhir.

Ia melakukan aksinya dengan menggali lubang di taman hotel bawah pagar dengan tangan kosong, lalu berusaha keluar dengan merangkak.

Baca Juga: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup dan UKT Melalui Program Kampus Mengajar dari Kemendikbud

Baca Juga: Berjuta Khasiat Air Beras untuk Kesehatan Kulit, Gunakan Dua Cara Ini Tuntaskan Jerawat Bandel

Polisi kemudian menangkap WNI tersebut tiga hari kemudian di Cheoungju, Provinsi Chungcheong Utara, untuk kemudian diadili.

Atas tindakannya itu, pria 24 tahun tersebut menerima hukuman penjara yang telah ditangguhkan.

Dikutip Lingkar Kediri dari laman Korea Times, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin, 8 Februari 2021 menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan pada pria tersebut, ditangguhkan selama dua tahun, karena telah melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

Baca Juga: Buah Potong atau Minum Jus, Mana yang Paling Baik? Salah Satu Kebiasaan Bisa Membuang Vitamin

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x