WNI tersebut memasuki Korea pada 21 September dan dimasukkan ke dalam isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota.
Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19.
"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat Covid-19 yang sangat menular," ujar Hakim Lee Soo-jeong dalam bukunya.
"Dia pantas mendapat kritik karena dia sengaja melanggar aturan isolasi diri pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular," imbuhnya.
Hakim menambahkan bahwa pengadilan memutuskan penangguhan hukuman penjara, mengingat pelaku mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan dia juga tidak terinfeksi Covid-19.***