Kabur dengan Gali Lubang Pagar Saat Isolasi Covid-19, Seorang WNI Ditahan Pemerintah Korea Selatan

- 9 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan /Pixabay/maz-Alph

WNI tersebut memasuki Korea pada 21 September dan dimasukkan ke dalam isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota.

Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19.

"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat Covid-19 yang sangat menular," ujar Hakim Lee Soo-jeong dalam bukunya.

Baca Juga: 7 Penyakit Kulit Ini Sering Menular Pada Anak-anak, Salah Satunya Karena Keteledoran Orang Tua, Anda Wajib Tau

"Dia pantas mendapat kritik karena dia sengaja melanggar aturan isolasi diri pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular," imbuhnya.

Hakim menambahkan bahwa pengadilan memutuskan penangguhan hukuman penjara, mengingat pelaku mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan dia juga tidak terinfeksi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah