LINGKAR KEDIRI – Seperti mudik lebaran tahun 2020, mudik lebaran tahun 2021 juga telah resmi dilarang oleh pemerintah.
Aturan yang melarang mudik lebaran tahun 2021 ditujukan untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.
Namun, perlu Anda ketahui, ada kegiatan mudik yang diperbolehkan oleh pemerintah, atau biasa disebut dengan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Segera Hindari! Minum Kopi Saat Panas Jadi Penyebab Kanker
Total sebanyak delapan daerah yang saat ini diperbolehkan melakukan aktivitas mudik lokal.
Untuk diketahui, aturan terkait mudik lokal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, ketentuan mudik lokal juga diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA 5 Mei 2021: Andin dan Nino Perebutkan Hak Asuh Reyna