Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan soal mudik yang diperbolehkan.
Mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Berikut adalah daftar delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal pada lebaran 2021:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
- Bandung Raya.
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
- Jogja Raya.
- Solo Raya.
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos Rp3,5 Juta Tambahan Modal Usaha dari Kemensos, Simak Selengkapnya
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul “Daftar 8 Wilayah yang Diperbolehkan Melakukan Mudik Lebaran 2021”.
***