Ternyata Ada Beberapa Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, Ketahui Berikut Aturannya!

- 5 Mei 2021, 03:15 WIB
ilustrasi mudik lebaran 2021
ilustrasi mudik lebaran 2021 /ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj

Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan soal mudik yang diperbolehkan.

Mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.

Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca Juga: Nitizen Jodoh-jodohkan Luna Maya dengan Ariel NOAH, Luna Maya: Nggak Ada Yang Nggak Mungkin Di Dunia Ini

Berikut adalah daftar delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal pada lebaran 2021:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
  3. Bandung Raya.
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  5. Jogja Raya.
  6. Solo Raya.
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos Rp3,5 Juta Tambahan Modal Usaha dari Kemensos, Simak Selengkapnya

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul “Daftar 8 Wilayah yang Diperbolehkan Melakukan Mudik Lebaran 2021”.

***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah