LINGKAR KEDIRI - Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun, dan akan mewarnai lebaran untuk yang kedua kalinya.
Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak mengurangi esensi hari besar Islam. Namun juga menghindari melonjaknya penyebaran virus tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI menyebut bahwa sholat Idul Fitri boleh dilakukan di wilayah dengan zona hijau dan kuning Covid-19, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Masih Dilarang? Begini Penjelasan dari Dokter Ahli
“Shalat Ied berjamaah diperbolehkan di zona hijau dan kuning dengan mengikuti protokol kesehatan ketat,” kata Yaqut lewat aku twitter @YaqutCQoumas, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya Meteri Agama RI ini menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan terlebih dahulu yang wajib seperti menjaga kesehatan, karena silaturahmi dan Sholat Idul Fitri adalah sunah dalam postingan akun twitternya.
Kemudian silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Menurutnya, halal bihalal atau silaturahmi secara virtual tidak mengurangi makna hari kemenangan bagi umat muslim.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Sepakbola Indonesia, Asnawi Mangkualam Menjadi Pemain Terbaik K-League 2
Namun, beberapa jam kemudian disusul dengan himbauan diijinkannya Sholat Idul Fitri berjamaah bagi wilayah zona hijau dan kuning, yang harus sesuai dengan protokol kesehatan dan larangan ketat bagi wilayah zona merah.