Presiden memaparkan beberapa payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai
Kemudian, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Melalui Perpres itu, kata Presiden, jumlah kota yang ditunjuk untuk mengembangkan PLTSa menjadi 12 kota, dengan tambahan 5 kota lainnya yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
"Saya gonta-ganti urusan Perpres, urusan PP, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam mewujudkan PLTSa Benowo yang berkapasitas 11 megawatt listrik ini.
Dia menjelaskan 11 megawatt listrik terdiri dari 2 megawatt itu dari landfill gas power plant dan yang 9 megawatt berasal dari gasification power plant.
"Insyaallah Bapak, dapat kami sampaikan, semuanya itu sudah bisa beroperasi pada hari ini," ujarnya.