PLTSa Benowo Surabaya Resmi Beroperasi, Presiden Jokowi: Kota Lain Jangan Ruwet

- 7 Mei 2021, 19:03 WIB
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2020. /Dok.Humas Pemkot Surabaya

LINGKAR KEDIRI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengacungi dua jempol kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengembangan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

Dia mengungkapkan PLTSa di Surabaya ini merupakan yang pertama beroperasi dari tujuh kota di Indonesia yang telah ditetapkannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu 

Tujuh kota tersebut yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Namun, dia menyebutkan baru di kota pahlawan itulah PLTSa dapat selesai dengan cepat dan diresmikannya secara langsung pada Kamis, 06 Mei 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Terbitkan SE No 7 2021 Tentang Panduan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuannya 

"Ini yang bagus, berbasis teknologi ramah lingkungan. Patut kita acungi jempol. Ini selesai yang pertama dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden," kata Presiden dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri,

Oleh karena itu, Jokowi menyampaikan akan mendorong kota-kota lain untuk mereplika sistem pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan yang telah digunakan di Surabaya ini. Khususnya, kota yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Catat Waktu Terjadinya! 6 Fenomena Langit Bulan Mei 2021, Salah Satunya Terjadi Gerhana Bulan Total 

Dia pun meminta agar kota-kota lain tersebut tidak perlu ruwet dengan segala ide-idenya. Karena, menurut Presiden, ujung-ujungnya akan membuat pengembangan PLTSa maju mundur dan tidak cepat selesai.

"Yang lain masih maju mundur, maju, kurang urusan tipping fee, urusan masalah barang daerah, urusan mengenai, belum selesai. Sudahlah, enggak usah ruwet-ruwet, pakai ide-ide, lihat saja di Surabaya, tiru," ungkapnya.

 Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu 

Presiden menyampaikan dirinya telah mengeluarkan sejumlah payung hukum untuk mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah tersebut agar segera terwujud juga di kota-kota tersebut.

Jokowi menerangkan kesigapan pemerintah pusat mengenai urusan sampah bukan hanya terkait pengembangan menjadikannya listrik. Melainkan juga urusan kebersihan kota dan pencemaran lingkungan yang merupakan masalah klasik di Indonesia.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu 

"Urusan sampah itu bukan hanya urusan sampah menjadi listrik, bukan itu. Tapi, kebersihan kota, pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi. Itu problem semuanya," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Jokowi, adanya payung hukum yang jelas juga untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu 

"Saya siapkan Perpres-nya, saya siapkan PP-nya," tegasnya.

Presiden memaparkan beberapa payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

Kemudian, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Melalui Perpres itu, kata Presiden, jumlah kota yang ditunjuk untuk mengembangkan PLTSa menjadi 12 kota, dengan tambahan 5 kota lainnya yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu  

"Saya gonta-ganti urusan Perpres, urusan PP, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam mewujudkan PLTSa Benowo yang  berkapasitas 11 megawatt listrik ini.

 Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu 

Dia menjelaskan 11 megawatt listrik terdiri dari 2 megawatt itu dari landfill gas power plant dan yang 9 megawatt berasal dari gasification power plant.

"Insyaallah Bapak, dapat kami sampaikan, semuanya itu sudah bisa beroperasi pada hari ini," ujarnya.

 Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Soal Malam Pertama yang Gagal Total, Aurel Hermansyah: Aku Bingung, Kok Kedatangan Tamu 

Sekedar informasi, turut mendampingi Presiden dalam peninjauan dan peresmian PLTSa tersebut antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial yang juga mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.***

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah