Menag Yaqut Terbitkan SE No 7 2021 Tentang Panduan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuannya

- 7 Mei 2021, 18:44 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil.
Menteri Agama Republik Indonesia Gus Yaqut Cholil. /Kemenag.com/

LINGKAR KEDIRI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi COVID-19.

Dia menyampaikan diterbitkannya panduan itu untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri.  

Baca Juga: Catat Waktu Terjadinya! 6 Fenomena Langit Bulan Mei 2021, Salah Satunya Terjadi Gerhana Bulan Total 

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran hingga Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menag dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Kamis, 06 Mei 2021.

Gus Yaqut pun mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

"Segera sosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas. Harapannya, edaran ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa ketentuan SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi COVID-19:  

 Baca Juga: Diluar Dugaan! Roket China Akan Jatuh ke Bumi Tak Terkendali, Berikut Daerah yang Harus Diwaspadai 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x